METRO SULTENG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah diminta bersikap tegas terhadap aktivitas perkebunan sawit milik PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, perusahaan ini ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama ini. Padahal PT ANA beroperasi sejak tahun 2006 silam di Kabupaten Morowali Utara.
"Ada apa sehingga tidak kantongi HGU. Ini untuk hindari beban dan kewajiban perusahaan ke negara,"kata Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande, Senin malam (12/9/2022) kepada media ini.
Olehnya itu, sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap PT ANA. Konflik agraria pihak perusahaan dengan masyarakat (petani) yang lahannya dirampas perusahaan, jangan dibiarkan berlarut-larut.
"Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan pemerintah. Yakni, kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morowali Utara selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan dirampas haknya oleh PT ANA,"tegas Eva.
Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap PT ANA? Ini ada apa sebenarnya.
"Mengapa petani seperti Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dinginnya lantai penjara. Padahal mereka memperjuangkan tanah mereka sendiri, yang sudah dirampas PT ANA,"prihatin Eva Bande. ***