METRO SULTENG-Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Arsyad Kasmar menyatakan dukungannya terhadap rencana Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang tidak ingin kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Tbk. diperpanjang.
“Alhamdulilah, Bapak Gubernur Pak Andi Sudirman hebat dan mau membantu rakyatnya,” kata Arsyad Kasmar melalui keterangannya yang diterima di Makassar, seperti dikutip Metro Sulteng dari Antara, Senin (12/9).
Arsyad menilai rencana diambil alihnya lokasi tambang PT. Vale Tbk oleh Pemerintah Provinsi Sulsel itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulsel khususnya Luwu Raya, keterlibatan tenaga kerja lokal lebih optimal, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga pemberdayaan pengusaha lokal.
Baca Juga: Ini Dia 70.566 Hektar Lahan Kontrak Karya PT Vale yang Ingin Diambil Alih Gubernur Sulsel
Baca Juga: Ternyata Ini Pokok Masalah Gubernur Sulsel Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale
Arsyad mengharapkan kesiapan Pemprov melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola lahan pertambangan nikel tersebut. Termasuk dengan memberdayakan sumber daya manusia yang ada.
“Untuk BUMD harus menempatkan tenaga profesional di bidang tambang dan hal tersebut sudah cukup banyak putra daerah yang kompeten,” ujar dia.
Sebelumnya, Andi Sudirman bersama dua gubernur lainnya di Pulau Sulawesi yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura secara tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.
Baca Juga: PT Vale Tetap Lakukan Aktifitas Meski Dapat Penolakan 3 Gubernur
Baca Juga: PT Vale Penyumbang Ekspor Terbesar Sulsel
Hal ini ditegaskan ke tiga 3 pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan tersebut berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.
“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.
Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Baca Juga: 3 Gubernur Ingin Ambil Alih Lahan PT Vale di Sulsel, Sulteng dan Sultra