"Pak Kadis harus buatkan edaran kepada para kepala sekolah agar menggunakan absen yang telah di belanjakan melalui dana bos. Karena dia (kadis dikjar) sebagai fungsi pengawasan," terangnya.
Sementara kepala sekolah dan guru guru harus menggunakan absen tersebut tidak lagi menggunakan absen secara manual, karena laporan pertanggung jawaban pembelian alat lewat dana bos telah di sampaikan ke dinas.
Baca Juga: Sinopsis Mendarat Darurat Tayang 8 September 2022, Diperankan Reza Rahadian dan Luna Maya
"Kepala sekolah itu takut menggunakan absen sidik jari karena takut terpantau kehadiran mereka. Apalagi guru-guru yang memiliki sertifikasi kalau absen secara manual mereka bisa kerja sama membuat laporan kehadiran," katanya.
Disisi lain, sejumlah kepala sekolah dan guru yang di temui tim liputan juga mengakui bahwa jika menggunakan absen sidik jari maka kehadiran mereka bisa terpantau.
"Kalau absen tandatangan kami masih bisa saling baku bantu pak, biar tidak hadir tinggal telpon saja tapi kalau sidik jari so tidak bisa baku bantu," jelas para kepala sekolah dan guru dibeberapa sekolah di wilayah Kecamatan Sindue.
Baca Juga: KUR di Sulteng Rp 2,8 Triliun yang Sudah Tersalurkan
Perlu di ketahui pembelian absen sidik jari ini tidak menggunakan kontrak tapi penjualan langsung melalui pihak kepala sekolah. Dua perusahan yang melakukan penjualan teraebut adalah CV Tonakodi dan CV Kamyabi.
Sementara Dikjar Donggala menyembunyikan salah satu perusahan yang ikut melakukaan pengadaan alat finger print atau absen sidik jari tersebut yang melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Bhabin yang Dirikan SMK Gratis