METRO SULTENG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah, merasa heran dengan penanganan kasus dugaan gratifikasi penerimaan Casis (calon siswa) Bintara Polri gelombang II tahun 2022 yang dilakukan Polda Sulteng.
LBH Sulteng menyatakan, kenapa uang gratifikasi dari 18 Casis justru dikembalikan ke masing-masing orang tua. Bukan malah dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
"Apa alasan Polda Sulteng yang menangani kasus ini, sehingga mengembalikan uang Rp4,4 miliar kepada masing-masing ortu Casis. Itu kan (uang) harusnya jadi barang bukti,"kata Direktur LBH Sulteng, Julianer, saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Yojokodi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Ditengarai Jadi Tempat Pijat Plus, Polisi Tutup Spa di Beteleme
Briptu D menjadi tersangka tunggal sebagai calo kasus ini. Dia ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng beserta uang senilai Rp4,4 miliar pada 28 Juni 2022.
Briptu D ditangkap saat membawa uang tersebut dengan sebuah mobil Honda Jazz warna putih. Saat ini, dia sedang menjalani proses hukum internal, yakni pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dikatakan Julianer, meskipun Briptu D beraksi seorang diri, dia pun harus diproses pidana. Sebab hal tersebut jelas, siapa dan apa kewenangan Briptu D sehingga bisa menerima uang Rp4,4 miliar.
Sepengetahuan Julianer, sebagai barang bukti, mestinya uang Rp4,4 miliar ditahan. Kecuali ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang memerintahkan mengembalikan ke orang tua atau perkara tersebut dihentikan.
"Sangat disayangkan kasus ini. Oknum Briptu D merusak citra kepolisian. Tidak hanya sanksi kode etik, pidananya juga harus dituntaskan. Tidak boleh berhenti di kode etik,"tandas Julianer.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Landa Poso Berpusat di Taripa, BMKG Keluarkan Rekomendasi Ini Untuk Warga
Hal senada disampaikan Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli. Dia menilai, Polda Sulteng mesti transparan dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui secara transparan proses hukumnya. Termasuk kode etik yang sedang dijalani Briptu D.
"Harapan kami, pidananya juga diproses. Jangan sampai tidak. Sebab mencederai proses hukum,"pesannya.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Perizinan Pemprov Sulteng Oleh Penyidik Kejati Terkait Dugaan Korupsi PT ANI
"Dugaan kami, tidak rasional Briptu D menguasai uang Rp4,4 miliar dengan melihat jenjang kepangkatan serta kewenangannya,"kata Rusman.