Putri Candrawathi Terlalu Baik Dimatanya, Ayah Brigadir J Gak Tega Dia Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat

Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Baca Juga: Bioskop Tertua di Sulawesi Ini Makin Angker Setelah Kerusuhan Poso, NIRMALA!

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X