Alasan Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

METRO SULTENG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Baca Juga: Bioskop Tertua di Sulawesi Ini Makin Angker Setelah Kerusuhan Poso, NIRMALA!

Baca Juga: Kisah Joko Anwar dan Kru Nonton Film Pengabdi Setan di Biskop Tua Solo, Ada Aroma Melati

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Joko Anwar Tembus 5 Juta Penonton, Terlaris Sepanjang 2022

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari PC dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J. Sampai saat ini, ditekankan bahwa PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.(PMJNews)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X