Polda Sulteng Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Motor, Ini Cara Ngurusnya

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:11 WIB
Pelat warna putih kendaraan bermotor di Sulteng
Pelat warna putih kendaraan bermotor di Sulteng

"Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja", ucapnya.

"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” katanya.

Baca Juga: Napoli Cukur Verona 5-2, AC Milan Jadi Tergusur Dipuncak Klasemen

Baca Juga: Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri. “Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kingkin mengimbau kepada warga masyarakat, mari kita bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian, pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X