Polda Sulteng Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Motor, Ini Cara Ngurusnya

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:11 WIB
Pelat warna putih kendaraan bermotor di Sulteng
Pelat warna putih kendaraan bermotor di Sulteng

METRO SULTENG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.  

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Baca Juga: Sidang PK Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Batal Digelar

Baca Juga: Pemain Lama Jaringan Narkoba Malaysia -Jakarta Senilai Rp 50 Miliar Dibongkar Polres Jakbar

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca Juga: Harga Nikel Dunia Longsor Nyaris 4 Persen Gegara Parlemen AS Kunjungi Taiwan, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Baca Juga: Sinopsis Film Pengabdi Setan 2: Akhir Cerita Yang Bikin Merinding Bulu Kuduk

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K., mengatakan, penerapan warna pelat saat ini sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X