Yahdi Basma dinyatakan terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan: Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.
Baca Juga: Rekening Gendut Sambo Mencuat, Kamaruddin Desak PPATK Menelusurinya
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Utara, BMKG: Berpusat Dilaut Daruba
Perbuatan terdakwa telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu di Palu, Kejari Palu menyatakan akan segera melaksanakan putusan MA yang menolak kasasi terdakwa Yahdi Basma. Yahdi dieksekusi dalam waktu dekat ini.
"Kami menunggu momen terbaik. Jika sudah 3 kali dipanggil menghadap tapi tak kunjung datang, maka upaya paksa sudah harus dilakukan,"kata Kasi Intel Kejari Palu, Armada Tandigbali, kepada wartawan.***
Laporan : Fritsam (Icam)