Sidang PK Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Batal Digelar

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Yahdi Basma (Foto: Istimewa)
Yahdi Basma (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, batal digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Palu pada Senin kemarin (15/8/2022). Sidang dengan agenda pembacaan memori PK terpaksa ditunda pekan depan. Penundaan sidang dikarenakan hakim ketua yang menyidangkan perkara ini sedang menjalani cuti.

"Benar (ditunda). Hakim ketuanya Fery Marcus Sumlang sedang cuti. Pekan depan, kami akan bacakan secara detail memori PK di hadapan persidangan,"kata Rahmi selaku pengacara Yahdi Basma, dihubungi media ini terkait alasan penundaan sidang PK.

Baca Juga: Mutasi ASN Eselon 2 dan 3 di Bagian Analis Kesbangpol Morowali Utara Dipertanyakan

Baca Juga: Mengintip Kondisi FS Didalam Sel Bersama Tahanan Lainnya Sambil Menunggu Penyidikan Polisi

Namun, Rahmi enggan menjawab ketika ditanya bahwa upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap kliennya. "Sepertinya (pertanyaan) itu juga wartawan tahu jawabannya,"ujar Rahmi tak mau berpanjang lebar.

Diketahui, Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Yahdi mengajukan PK akibat upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau Diresmikan

Baca Juga: Warga Lahuafu Morowali Keluhkan Pencemaran Lingkungan dan Aktifitas Peledakan Perusahaan Tambang PT MBN

Dalam amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu, dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding PT. Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.

Saat kasusnya disidangkan di PN Kelas 1A/PHI/Tipikor Palu, politisi Partai NasDem ini dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Palu. Namun hakim memvonis Yahdi 10 bulan penjara dan denda 300 juta.

Baca Juga: Honda Jazz/Fit RS Keluaran Baru Lebih Agresif dan Mempesona, Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Briptu D Ditangkap Polda Sulteng Bawah Uang Suap Casis Rp 4,4 Miliar di Mobil Honda Jazz

Yahdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X