METRO SULTENG-Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sempat buron, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung RI.
Surya tiba pada Senin (15/8) pukul 13.56 WIB dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.
Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB.
Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Genjot Ekspor, Tahun Ini Nilainya Capai Rp 19 Triliun
Baca Juga: Kecelakaan Mobil, Bendahara PMI Sulteng Joko Pranowo Meninggal Dunia
Sebelumnya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Senin siang.
Namun ia belum bisa memastikan dimana kliennya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi usai tiba di Indonesia.
Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Baca Juga: Mengapa Air Danau Matano Dilingkar Tambang PT Vale Tetap Jernih? Intip Cara Menjaganya
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Diseluruh SPBU Hari Ini Resmi Baik, Cek Harganya Disini Bro
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.