Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo, LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E

photo author
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:28 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan istri Sambo karena status hukumnya sudah jelas.

Sementara itu, LPSK menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Baca Juga: Taslim Kukuhkan Paguyuban Jawa di Morowali, Minta Bantu Sosialisasikan Program Pemda

Baca Juga: Kisah Pramugari Cantik Selamatkan 359 Nyawa Penumpang Pesawat Yang Dibajak

Baca Juga: Wabup Tojo Una-Una Ilham Kukuhkan Pengurus DPC KKIG Periode 2022-2026

Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: Pramugari Naksir Penumpang Pria, Kenali Kodenya Ini

Baca Juga: Lowongan Kerja PT IMIP di Morowali 2022, Cek Infonya Disini

Baca Juga: Isu LGBT Disinggung Eks Pengacara Bharada E, Ada Kecemburuan Sesama Jenis Dikasus Pembunuhan Brigadir J?

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Baca Juga: Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polisi, Merasa Tersudut Disebut Penipu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X