METRO SULTENG- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan baru soal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E Mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasan.
Bharada E sendiri kini telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Wow, Witan Sulaeman Gabung Klub Liga Slovakia AS Trencin, Dikontrak 2 Tahun
Baca Juga: Perahu Nelayan Bocor Diperairan Banggai, Tim SAR Dikerahkan
Baca Juga: Semarak 17 Agustus 2022, Pemda Morowali Turun Jalan Bagikan Bendera dan Stiker
Baca Juga: Tesla Beli Nikel Morowali, Bupati Taslim Beberkan Kontribusi Besar IMIP Untuk Daerah
Pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah atasan ini disampaikan oleh pengacaranya, yakni Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara mengatakan Bharada E tidak menolak perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J adalah suatu kewajaran.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama aja lah," ujar Deolipa Yumara yang dikutip dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengacara Bharada E itu menyebut bahwa ada peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Sulteng Amankan 17 Pelaku Destructif Fishing Kurun 2 Hari Operasi
Baca Juga: Anya Geraldine Pindah Agama? Setelah Jalani Proses Melukat Mensucikan Diri di Bali
Baca Juga: Jalan Poros Beteleme Batas Sulsel-Sulteng Rusak Parah, Ini Jeritan Pengendara dan Warga