Polres Tojo Una-Una Tangkap 2 Pelaku Pencurian di 7 Rumah Warga, Ini Daftar Rumah dan Harta yang Mereka Gondol

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 11:59 WIB
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada konferensi pers bersama awak media (Foto: Candra)
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada konferensi pers bersama awak media (Foto: Candra)

METRO SULTENG-Polres Tojo Una-Una melalui Team Tekab Tinombala Reskrim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 tersangka kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan ke Polres Touna.

Dua tersangka masing-masing berinisial ALS (30) warga Jalan Toba Permata, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, dan UL alias Tusi (39) warga Dusun Banjar, Desa Pusungi, Kecanatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, diamankan pada hari Kamis 14 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada konferensi pers bersama awak media, Kamis (28/07/2022) di Rupatama Polres Touna.

Kapolres mengungkapkan, hasil keterangan tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana pencurian di tujuh TKP.

Baca Juga: Terasa Aneh, Ruben Onsu Alami Penyakit Langka di Dunia

Baca Juga: Harga Tomat di Bahadopi Morowali Bikin Istri-Istri Pekerja Tambang Meringis

Baca Juga: Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Palu, Kejati Sulteng Sita Dokumen dan Uang

TKP pertama Rumah di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada Hari Minggu Tanggal 19 Desember 2021 pukul 03.00 wita, kemudian uang yang diambil sekitar Rp. 13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kedua Kios di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 03.30 wita, kemudian tersangka 2 bungkus rokok yang berbeda, minuman gelas, dan uang Sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah.

Ketiga Kios di Desa Sansarino, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una Una, Pada hari Rabu 12 januari 2022 pukul 03.30 wita, tersangka mengambil barang berupa uang sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Keempat Rumah di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Pada hari Sabtu 19 maret 2022 pukul 03.00 wita, tersangka mengambil uang sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Kelima 3 Rumah di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Pada hari Minggu 15 mei 2022 sekitar pukul 03.00 wita, tersangka uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dan uang sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Keenam di Rumah di Jalan Toba Permata, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 03.00 wita, tersangka mengambil uang sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan cincin emas 3 buah, serta kalung emas 1 buah.

Ketujuh Rumah di Dusun Kayunyole, Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 wita, tersangka mengambil barang berupa uang sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 buah kalung emas serta 1 buah anting – anting.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sasaran rumah dan kios secara acak yang terlihat sepi pada dini hari sekitar pukul 02.00 s.d 04.00 Wita atau jam rawan dan hanya mengambil uang dan emas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X