Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Palu, Kejati Sulteng Sita Dokumen dan Uang

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 10:12 WIB
Tim Kejati Sulteng saat menggeladeh kantor Pertanahan Kota Palu (Foto: Ist)
Tim Kejati Sulteng saat menggeladeh kantor Pertanahan Kota Palu (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu di Jalan Kartini. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Online, 2 Pria Ditangkap Polda Sulteng di Samarinda

Baca Juga: Bharada E Sempat Tertawa-Tawa Bersama Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak

Baca Juga: Seksolog Zoya Tak Yakin Ajudan Berani Lecehkan Istri Jendral Polisi

Baca Juga: Profil Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Namanya Mencuat Setelah Insiden Brigadir J

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat menyampaikan, bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Rabu (27/7) dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.

Sehingga nantinya dengan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.

"Saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu," ujar Jacob Hendrik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X