"Kalau DK dipanggil Mabes, padahal tidak pernah kita dipanggil. Kalau kita lihat dari surat panggilan yang ditujukan entah kepada siapa sekarang ini, prosesnya masih penyelidikan dan pelapornya siapapun tidak tercantum di situ," ucapnya.
DK dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).
Baca Juga: NCW Desak Aparat Usut Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. DK diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri. Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
Hingga kini DK masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sudah angkat bicara merespons kabar dugaan kasus yang menyeret nama DK. Namun, ia menyatakan, belum ada pernyataan resmi dari partainya hingga saat ini.***