Pengacara Anggota DPR DK: Demokrat Sudah Usut, Tidak Terbukti

photo author
- Sabtu, 16 Juli 2022 | 06:29 WIB
Gedung senayan DPR RI /Dok/mpr.go.id
Gedung senayan DPR RI /Dok/mpr.go.id

 

METRO SULTENG-Pengacara anggota DPR RI berinisial DK, Soleh, menyatakan bahwa kasus yang dugaan pencabulan kliennya sudah selesai di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Anwar Hafid Nilai Berita yang Sudutkan Rekannya di DPR RI Tidak Jelas, Karena Mau PAW

Menurutnya, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam ketika DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Oknum Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Terseret Kasus Pencabulan, Ini Rangkumannya

"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca Juga: Daftar Pemain Manchester United yang Diturunkan Hadapi Melbourne Victory

Dia menyampaikan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan. Bahkan, menurutnya, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.

Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali," ucap Soleh.

Soleh pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya saat ini. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurutnya, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

"Aman-aman saja. kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan kan saat itu [dilaporkan], kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul," ujarnya.

Baca Juga: Damkar Palu Raih Juara Satu di Ajang Skill Competition yang Digelar Damkar Jakarta

Soleh menduga, sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, ia membantah kliennya dipanggil Bareskrim Polri pada hari ini. Soleh pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X