Sementara barang-bukti yang diamankan sprei yang berlumuran darah,baju dan celana korban/istri, baju dan celana korban/cucu, parang, handphone yang berlumuran darah, puntung rokok.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ulas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pertalite di SPBU Bungku Cepat Habis, Ini Penyebabnya
Penyelidikan dan pengungkapan kasus pembunuhan ini, kata Anang hanya memakan waktu 24 jam. "Alhamdulillah dalam waktu 24 jam kami ungkap kasus pembunuhan ini, semua berkat dukungan dan doa masyarakat Desa Watutau," tutupnya.***