hukum-kriminal

Respon Perintah Kapolri Sikat Judi Online, Polda Banten Ungkap 10 Kasus Judi Dengan 24 Tersangka

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

METRO SULTENG-Menindaklanjuti perintah Kapolri untuk semua Polda menghabisi segala bentuk perjudian ditengah maayarakat. Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto menyikat habis segala bentuk perjudian diwilayah hukumya, baik judi online maupun judi konvensional..

Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktek perjudian di wilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten pada Jumat (12/08/2022) mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07/2022) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara-Kejari Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

Baca Juga: Terima SPDP Kasus Brigadir J dari Bareskrim, Kejagung Langsung Tunjuk Tim JPU

"Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus," kata Shinto.

Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18)," tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yabg digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.

Baca Juga: BPJPH Kemenag RI Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping PPH di 13 Provinsi, Salah Satunya Sulawesi Tengah

Baca Juga: Golkar Umumkan 7 Bakal Calon Bupati 2024 di Sulteng, Ini Daftarnya

"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan," jelas Shinto.

Dalam keterangannya Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

"Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ucapnya dilansir PMJ News, Sabtu.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini.

Halaman:

Tags

Terkini