Terima SPDP Kasus Brigadir J dari Bareskrim, Kejagung Langsung Tunjuk Tim JPU

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

METRO SULTENG-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: DPRD Morowali Utara-Kejari Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

Baca Juga: Intip Aktifitas Mantan Pramugari Cantik Yang Lagi Viral, Pilih Pulkam di Desa Ensa Jualan Kripik dan Bagea

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

Baca Juga: Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Yang di OTT KPK, Menang Diusung Gerindra-PPP, Keluarga Kepala Daerah

Baca Juga: Bupati Pemalang di OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan, 33 Orang Ikut Diamankan

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.(pmjnews)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X