DPRD Morowali Utara-Kejari Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Foto bareng DPRD Morowali dan Jaksa usai penandatanganan MOU, (foto IST)
Foto bareng DPRD Morowali dan Jaksa usai penandatanganan MOU, (foto IST)

METRO SULTENG- DPRD Kabupaten Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Morowali kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Morut, Mislihaty A. Poea dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, Andreas Atmaji di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Bupati Pemalang di OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan, 33 Orang Ikut Diamankan

Mislihaty menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Morut dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali merupakan sebuah komitmen kerjasama yang baik dalam melaksanakan pendampingan sekaligus membangun hubungan sinergitas yang baik antara lembaga DPRD Kabupaten Morut dengan pihak Kejari Morowali.

Baca Juga: Intip Aktifitas Mantan Pramugari Cantik Yang Lagi Viral, Pilih Pulkam di Desa Ensa Jualan Kripik dan Bagea

“Kesepakatan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh DPRD Morut," ujarnya.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Yang di OTT KPK, Menang Diusung Gerindra-PPP, Keluarga Kepala Daerah

Inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bawang Goreng Sulteng Diserbu Pengunjung Diarena Bazar PD Bhayangkari JCC

Turut hadiri dalam penandatanganan kesepakatan tersebut antara lain, Kasih Intel Kacabjari, Sofyan, Kabag umum, Keuangan Sekretariat DPRD Morut, Andi Iswan Wahid, Kabag Persidangan, Heltan Ransa, SH, PPK PUPR Morut, Safaruddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X