Respon Perintah Kapolri Sikat Judi Online, Polda Banten Ungkap 10 Kasus Judi Dengan 24 Tersangka

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

Baca Juga: Tak Ada Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Oleh Brihadir J

Baca Juga: Hasil Freiburg Vs Dortmund Ukir Sejarah Persepakbolaan Dunia, Tiga Pemain Pengganti Cetak Gol

"Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888," kata Shinto.

Kemudian secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat.

"Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" ujar Shinto.

Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X