BPJPH Kemenag RI Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping PPH di 13 Provinsi, Salah Satunya Sulawesi Tengah

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:15 WIB
Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham (Humas Kemenag RI)
Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham (Humas Kemenag RI)

METROSULTENG.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI)) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15-31 Agustus 2022.  

Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Informasi rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 Provinsi secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15-31 Agustus 2022
Informasi rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 Provinsi secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15-31 Agustus 2022
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022). 

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.  

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil. 

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 

  1. warga negara Indonesia 
  2. beragama Islam 
  3. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dan
  4. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Informasi Pendamping PPH
Informasi Pendamping PPH
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. 

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan bit.ly/kepkaban33.

Alur pendaftaran dan pelatihan pendamping PPH
Alur pendaftaran dan pelatihan pendamping PPH
Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). 

Baca Juga: DPRD Morowali Utara-Kejari Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

Baca Juga: Intip Aktifitas Mantan Pramugari Cantik Yang Lagi Viral, Pilih Pulkam di Desa Ensa Jualan Kripik dan Bagea

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

  1. Bali: 242 orang 
  2. Banten: 100 orang  
  3. DI Yogyakarta: 114 orang
  4. DKI Jakarta: 318 orang
  5. Jawa Barat: 3.600 orang
  6. Jawa Tengah: 800 orang
  7. Jawa Timur: 300 orang 
  8. Kalimantan Timur: 11 orang
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  10. Riau: 17 orang
  11. Sulawesi Tengah: 400 orang 
  12. Sulawesi Selatan: 205 orang 
  13. Sumatera Utara: 100 orang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Kemenag RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X