hukum-kriminal

Kades Buton di Morowali Dipolisikan Terkait Dugaan Pakai Ijazah Palsu

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:53 WIB
Pelapor dugaan ijazah palsu Kades Buton(Foto: Iwan)

METRO SULTENG-Kepala Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Muh.Yakub H Lamasiri dilaporkan di kantor Polisi Polres Morowali, atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat maju menjadi Kepala Desa.

Pelapor adalah warganya sendiri Baharuddin Amir didampingi kuasa hukumnya Gagarin. Laporan dilayangkan pada tanggal 11 April 2022 lalu, setelah pihaknya mendapat informasi dari anggota BPD Desa Buton terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades Buton untuk maju menjadi Kepala Desa.

Gagarin senbagai kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa diduga Kepala Desa Buton telah menggunakan ijazah palsu untuk menjadi kepala desa.

Baca Juga: UAD FAIR Asah Skill dan Jiwa Enterpreneurship Mahasiswa Sebelum Terjun Menjadi Wirausahawan Muda Dipasar Bebas

Baca Juga: Polsek Batui Amankan Puluhan Butir Obat Yang Diduga Jenis THD

Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi Desa Hunduhon Luwuk Timur Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

"Ada beberapa hal yang menjadi pelaporan kami di kepolisian, pertama saudara Yakub memiliki ijasa paket B setara SMP itu keluarnya ditahun ajaran 2020/2021. Sedangkan ijazah paket C yang setara dengan SMA itu keluarnya ditahun 2013," terangnya, Selasa (19/7).

Selain itu, Gagarin juga menyebutkan bahwa ada ketidak singkronan antara data nama ibu kandung didata Dapodik (data pokok pendidikan) dengan nama ibu kandung di surat akta kelahiran.

"Di Dapodik nama ibu kandungnya Waode Nasia, sedangkan diakta kelahiran Wadangka. Nah juga di surat keterangan kelulusan paket B tahun 2020/2021 itu menjelaskan bahwa benar kalau saudara M. Yakub H Lamasiri itu siswa kelas IX B pada satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar (SPNF-SKB), telah melaksanakan ujian dan dinyatakan lulus".

"Sedangkan di data Dapodik saudara M.Yakub H. Lamasiri pada tahun 2020/2021 dia tidak terdaftar dikelas lX, dia terdaftarnya di kelas 8, bukan kelas 9, dan harusnya dia belum mengikuti ujian," ungkap Gagarin menjelaskan kejanggalan data-data ijazah Kades Buton yang sekarang menjabat sebagai kepala desa defenitif.

Gagarin melanjutkan, di ijazah paket B yang ditandatangani oleh Syahdan Nunu sebagai Kepala SPNF-SKB Morowali itu alamat tempat pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) di Desa Lalemo. Sedangkan disurat keterangan kelulusan paket B yang turut serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Amir Aminuddin, alamatnya di Desa Pulau Dua.

"Dan itu pun telah dicek oleh warga,di Desa Lalemo itu tidak ada SMP atau SPNF-SKB, disana tidak ada, Kadesnya pun ditanya tidak ada," tuturnya.

Baca Juga: AL Tersangka Pencabulan Anak di Tojo Una-Una Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga: 30 Pengurus Perbakin Tojo Una-Una Masa Bhakti 2022-2026 Dilantik

Baca Juga: Nama Akpol Cantik RSY Diduga Pengacara Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J

Halaman:

Tags

Terkini