METRO SULTENG-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una, Sulteng, menyerahkan tersangka AL (56) bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (19/07/2022).
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH melalui Kanit PPA Aipda Nasiruddin, SH menjelaskan, tersangka AL diserahkan atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: 30 Pengurus Perbakin Tojo Una-Una Masa Bhakti 2022-2026 Dilantik
Baca Juga: Polsek Batui Amankan Dua Unit Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong
Baca Juga: Miris, Pelanggan Diminta Bayar Air Tepat Waktu Sementara Karyawan PDAM Banggai Gratis
“Penyerahan tersangka AL karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/144/V/2022/SPKT/ResTouna, tanggal 20 Mei 2022 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Touna,” jelas Nasiruddin.
Dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Touna dengan Nomor: P21 B-755/P.2.18/Eku/06/2022.
Baca Juga: Nama Akpol Cantik RSY Diduga Pengacara Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J
Baca Juga: Rara Pawang Hujan Ikut Ramal Penembakan Brigadir J
“Selanjutnya tersangka akan ke tahap sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum,” ujarnya.***