hukum-kriminal

Anggota DPR RI Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis di BP2W Sulteng

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:15 WIB
Anggota DPR RI dapil Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Dr Anwar Hafid, M.Si, menanggapi dugaan korupsi proyek pasca bencana di Kota Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala).

Baca Juga: Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp1, 7 Miliar, Kontraktor Baru Kembalikan Rp360 Juta

Saat ini, salah satu proyek pasca bencana di Sulawesi Tengah yang diusut aparat penegak hukum (APH) adalah proyek sumur artesis di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun 2019. Pagu anggarannya Rp6,9 miliar. Kejari Palu sudah melakukan tahap penyidikan terkait pekerjaan sumur artesis.

Anwar Hafid menegaskan, mari percayakan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan kasus tersebut. 

"Kita percayakan ke teman-teman APH, dalam hal ini Kejari Palu, dalam penanganan dugaan pelanggarannya," kata Anwar dikutip dari deadline-news.com (media partner Metrosulteng.com) menanggapi dugaan korupsi proyek sumur artesis, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan

Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng ini berharap, penegakan hukum menjadi jawaban atas dugaan bermasalahnya pekerjaan sumur artesis. Tidak hanya kasus ini, kasus-kasus yang lainnya juga demikian.

"Itu peran dan tugas APH. Jika sudah ditangani APH, masyarakat juga harus ikut dan terlibat mengawasi prosesnya," tandas Anwar Hafid.

Proyek sumur artesis diketahui, ada yang menggunakan reservoir antara 300 M3 dan reservoir 500 M3. Itu jaraknya masing-masing 2,5 kilometer.

Baca Juga: Gelaran Kapolda Cup, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho: Olahraga Meningkatkan Sinergitas Kemitraan Aparat

Reservoir 300 M3 berada di wilayah Watutela, Kota Palu. Sedangkan reservoir 500 M3 berada di huntap Tondo, Kota Palu.

Sekadar informasi, proyek sumur artesis untuk air bersih warga huntap Tondo, sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar sesuai hitungan BPKP Sulteng. 

Dan status kasusnya sudah dinaikan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng tahun anggaran 2019 tersebut. 

Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan

Halaman:

Tags

Terkini