"Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023," kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6/2023).
Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidsus.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani," kata I Nyoman Purya. ***