METRO SULTENG - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama dengan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, telah menahan dua orang terduga pelaku penambangan emas illegal dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan operasi tersebut, tim menemukan 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator merk SANY warna kuning yang sedang melakukan aktivitas di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tidak disertai bukti perizinan penambangan.
Baca Juga: Dishut Sulteng Berhasil Tertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Tahura
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Juga telah dilaksanakan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah lr. Muhammad Neng, ST, MM mengapresiasi kerja tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkumhut Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, dalam operasi penindakan kegiatan PETI di kawasan hutan. Neng juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kegiatan tersebut.
"Kegiatan operasi penindakan PETI di Wilayah Sulawesi Tengah akan terus kami laksanakan," kata Kadis Kehutanan Sulteng tersebut.
Baca Juga: Dishut Sulteng Gercep Cegah PETI di Hutan Bugu Buol, Satu Alat Berat Diamankan
Ia berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku lainnya yang terlibat. Tidak hanya berhenti kepada dua (dua) tersangka tersebut.
Neng menegaskan, kegiatan operasi dan patroli penindakan dan penertiban kegiatan PETI dalam kawasan hutan, akan terus dilakukan pihaknya dan Gakkumhut.
Baca Juga: Sisir Lokasi PETI di Parigi Moutong, Polisi Tak Temukan Aktivitas Pertambangan
“Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan," ujarnya.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat, untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya.
"Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang," komit Ali Bahri.
Baca Juga: Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI