METRO SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon jurnalis Hendly Mangkali, pada Kamis (22/5/2025).
Sidang dimulai pukul 10.30 Wita dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Polda Sulawesi Tengah selaku termohon. Kemudian penyerahan surat dan dokumen, serta mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Hadir dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Dr. Muslimin Budiman, SH., MH dan Abd. Aan Achbar, SH. Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr. Jubair, SH., MH.
Baca Juga: PN Palu Mulai Periksa Permohonan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Terhadap Polda Sulteng
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes itu turut dihadiri sekitar 27 orang.
Dalam keterangannya, Dr. Jubair menyampaikan pandangan hukumnya. Menurut dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.
“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Dr. Jubair.
Ia juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama. Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali: Sidang Ditunda Gegara Polda Sulteng Tak Hadir
"Satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karena dalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia diperiksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya," jelas dosen hukum tersebut.
Dikatakan, yang namanya surat panggilan itu berlaku untuk sekali pemeriksaan. Jika ini kemudian diberlakukan untuk waktu yang berbeda, hari yang berbeda, maka seyogyanya penyidik mengeluarkan surat panggilan baru yang berikutnya.
Sebab, informasi yang diberikan di surat panggilan akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai. Namun setelah berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya.
Kecuali ada pengecualian, apabila dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan. Dalam satu surat panggilan, kemudian akan diperiksa satu, atau dua tiga hari, itu dibenarkan dimuat dalam surat panggilan.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng
"Tetapi kalau ini kemudiaan tidak termuat dalam surat surat panggilan, kemudiaan dia diperiksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan, maka itu bisa cacat prosedur. Itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum," kata Dr. Jubair.