Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali: Sidang Ditunda Gegara Polda Sulteng Tak Hadir

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:31 WIB
Sidang praperadilan terhadap Polda Sulteng ditunda karena Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir. (Foto: IST).
Sidang praperadilan terhadap Polda Sulteng ditunda karena Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hendly Mangkali terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hendly yang juga jurnalis di Sulteng ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sidang praperadilan ditunda, karena hingga saat ini pihak termohon, yakni Polda Sulteng, belum hadir. Dalam surat yang kami terima, termohon meminta agar sidang digelar pada Kamis, 23 Mei mendatang, karena masih berada di luar kota," ujar hakim Imanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5).

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan masa pemeriksaan praperadilan hanya berlangsung selama tujuh hari dan sudah harus diputus dalam jangka waktu tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei, dengan harapan seluruh saksi, bukti, dan jawaban dari pihak termohon sudah disiapkan," jelasnya.

Jika tidak ada kendala, sidang praperadilan dijadwalkan diputus pada Rabu, 28 Mei 2025, sebelum libur panjang.

Baca Juga: Tersangkakan Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Dipraperadilan

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas pemberitaan yang menyangkut dugaan perselingkuhan salah satu pejabat daerah, yang kemudian dinilai melanggar UU ITE.

Dalam sidang tersebut, pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., dan Abd. Aan Achbar, S.H. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X