METRO SULTENG – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com, yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sorotan Komnas HAM Sulteng ini disampaikan saat audiensi bersama Polda Sulawesi Tengah pada Kamis, 8 Mei 2025, di Mapolda Sulteng di Kota Palu. Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, juga hadir saat itu.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penegakan hak asasi manusia di daerah, termasuk proses hukum yang tengah dihadapi Hendly.
Baca Juga: Tersangkakan Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Dipraperadilan
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
"Jika terdapat kekeliruan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers. Proses hukum pidana baru bisa ditempuh apabila ditemukan unsur pidana yang kuat," kata Livand melalui rilisnya ke awak media, Senin 12 Mei 2025.
Saat audiensi, Livand hadir bersama jajaran Komnas HAM Perwakilan Sulteng lainnya.
Sebagai informasi, Hendly ditetapkan sebagai tersangka atas pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara. Berita tersebut pertama kali diterbitkan di situs Inisulteng.id pada 17 November 2024, dan kemudian dimuat ulang oleh Beritamorut.com.
Baca Juga: Jurnalis Hendly Mangkali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kasusnya Dipaksakan
Febriyanthi Hongkiriwang yang juga istri Bupati Morowali Utara, melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Desember 2024, meski namanya tidak disebut secara eksplisit dalam berita. Hendly juga telah menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.
Baca Juga: Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi? Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum
Komnas HAM Sulteng mengingatkan aparat penegak hukum, untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Penyidik harus mengingat pentingnya menjunjung tinggi perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Perlu diingat bahwa sejumlah pasal karet dalam UU ITE telah mendapat sorotan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, aparat sebaiknya tidak serta-merta menempuh jalur pidana,” tegas Livand mengingatkan. (*)