PN Palu Mulai Periksa Permohonan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Terhadap Polda Sulteng

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:54 WIB
Sidang praperadilan jurnalis Hendly Mangkali mulai diperiksa di PN Palu, Rabu (21/5/2025).
Sidang praperadilan jurnalis Hendly Mangkali mulai diperiksa di PN Palu, Rabu (21/5/2025).

METRO SULTENG – Sidang praperadilan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025).

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, dengan agenda perbaikan permohonan dan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah selaku termohon.

Namun, Polda belum jadi memberikan tanggapan, karena ada perbaikan permohonan dari pemohon.

"Sidang dilanjutkan Kamis besok, 22 Mei 2025, untuk mendengarkan tanggapan termohon dan pemeriksaan ahli dari pihak kami," ujar Hendly Mangkali usai sidang.

Hendly yang merupakan jurnalis media Berita Morut menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum.

"Saya mengikuti sidang ini demi menegakkan hak sebagai warga negara. Kami akan hadapi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, SH, menjelaskan bahwa sidang hari ini menjadi awal rangkaian proses praperadilan yang sempat tertunda pekan lalu karena ketidakhadiran pihak termohon.

"Besok, selain tanggapan dari Polda, akan ada penyerahan dokumen berupa surat dari kedua pihak serta pemeriksaan ahli yang kami hadirkan," jelas Aan.

Pihak pemohon akan menghadirkan Dr. Jubair, SH, M.Hum, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, sebagai ahli. Aan juga menyebutkan sidang akan berlangsung secara marathon hingga putusan ditargetkan keluar pada 28 Mei 2025.

"Apakah Polda akan menghadirkan saksi atau ahli, kami belum tahu. Tapi sidang akan terus berlanjut dengan agenda padat," ujarnya.

Perkara ini bermula dari unggahan konten digital oleh Hendly yang menyoroti dugaan perselingkuhan oknum pejabat daerah. Konten tersebut dinilai melanggar UU ITE dan berujung proses hukum hingga penetapan tersangka.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palu. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X