Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon dan penetapan status tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan Hendly Mangkali kembali dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak termohon. (*)