METRO SULTENG - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng, kembali memeriksa Bupati Donggala Dr. Drs. Kasman Lassa, SH, MH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Tiga Kali DD Dan ADD Marana Dibobol Pada Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp414 Juta
Bupati Donggala yang memiliki gelar Kanjeng Raden Ariyo Hadiningrat itu diperiksa penyidik untuk yang ketiga kalinya pada Kamis 3 Agustus 2023.
Pemeriksaan Kasman Lassa dilakukan di lantai II ruang penyidik Tipikor Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Sebelumnya, Kasman Lassa juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 2 Agustus 2023, dan pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Direktur PT MJA Bantah Melakukan Penambangan Diwilayah Tamaco Graha Krida Ungkaya Morowali
Informasi yang diperoleh media ini, Kasman Lassa diperiksa terkait dengan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, video dan sejumlah dokumen lainnya yang diserahkan oleh Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP). Terkait perintah Bupati Donggala dalam melaksanakan program TTG di 112 desa di Kabupaten Donggala, Sulteng.
Baca Juga: Khutbah Jumat 4 Agustus 2023 Materi Meraih Kejayaan di Dunia Dengan Syukur dan Sabar
Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng sejak 23 Juli 2023 lalu hingga saat ini bersama tim auditor BPK RI, untuk mencari kerugian negara dalam program pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi. Terdiri dari 116 kades, 32 camat, pihak pemda dan swasta.
Baca Juga: DPRD Touna Minta Pemda Selesaikan Masalah Bongkar Muat antara Buruh TKBM dan SPTI
Namun, proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulteng, memasuki tahun ke-3. Namun, belum juga ada penetapkan tersangka dalam kasus pengadaan alat TTG ini.
STATUS BUPATI KASMAN
Sekadar informasi, Kasman Lassa sendiri telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Donggala pada 7 Juli 2023. Hal itu dilakukan Kasman karena mendaftar sebagai Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Donggala periode 2024-2029.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang, status Bupati Donggala yang dijabat oleh Kasman Lassa, berakhir sejak adanya penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.