Nama Roy Kaloh Dipusaran Korupsi Alkes Rp4 Miliar: Jaksa Kesulitan Buktikan Suami Bupati Poso itu Terlibat

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:04 WIB
Kantor Kejari Poso
Kantor Kejari Poso

Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan asal perkara ini dari kejati Sulteng. Kemudian Kejari Poso diserahi tugas untuk menyelesaikan tiga berkas kasus dugaan korupsi Alkes Poso tersebut. 

“Prosesnya sudah berjalan. Pada tingkat pengadilan pertama, kasus korupsi Alkes Poso diputus bebas Pengadilan Tipikor Palu. Lalu, kami kasasi untuk meyakinkan lagi hakim Mahkamah Agung. Karena kita mempunyai keyakinan bahwa ada perbuatan dan peristiwa korupsi pada proyek pengadaan Alkes Poso. Alhamdulillah MA memutus kasus korupsi itu dengan menghukum para terdakwa,” kata Hazairin.

Baca Juga: Gara-gara Dugaan Gratifikasi Suami Bupati Poso, Kasipidsus Dilapor ke Kejati

Mereka yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Mahkama Agung yakni :

*Stenny Tumbelaka selaku pemilik perusahaan divonis 5 tahun.

*dr.Djani Moula Direktur RSU Poso divonis 5 tahun

*Lody Abraham divonis 8 tahun karena tidak kooperatif. 

“Kita sarankan ke Laksi untuk meneruskan ke Kejati laporannya terkait dugaan keterlibatan suami Bupati Verna dalam kasus korupsi Alkes. Karena perkara asalnya dari Kejati. Jadi coba teruskan laporannya ke sana untuk ditindak lanjuti. Karena kita ini menyalesaikan dulu yang terkait eksekusi tiga orang ini, Stenny Tumbelaka, dr.Djani Moula dan Lody Abraham,” tutup Hazairin. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X