Nama Roy Kaloh Dipusaran Korupsi Alkes Rp4 Miliar: Jaksa Kesulitan Buktikan Suami Bupati Poso itu Terlibat

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:04 WIB
Kantor Kejari Poso
Kantor Kejari Poso

METRO SULTENG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Hazairin, SH mengakui bahwa nama Roy Widyah Kaloh yang merupakan suami Bupati Poso Verna Inkiriwang disebut oleh Stenny Tumbelaka, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pemda Poso, ikut menerima aliran dana proyek Alkes sebesar Rp500 juta.

“Benar, salah seorang terdakwa yakni Stenny Tumbelaka menyebut Roy Widyah Kaloh diduga menerima aliran dana proyek Alkes dari PT. Prasida Ekatama,” kata Hazairin menjawab konfirmasi deadline-news media mitra Metro Sulteng.com via WA, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: PT Vale Gunakan Truk XCMG Elektrik Sebagai Wujud Pertambangan Ramah Lingkungan

Proyek Alkes tahun 2013 di Kabupaten Poso itu senilai Rp16.400.000.000, dan Rp4 miliar lebih diantaranya dikorupsi. Roy Kaloh diduga ikut mengarahkan dan menerima aliran dana proyek alkes sebesar Rp500 juta dari Direktur PT. Prasida Ekatama.

Aliran dana Rp500 juta itu diduga ditransfer ke rekening Roy Widyah Kalo sebanyak dua kali oleh Direktur PT Prasida Ekatama.

Baca Juga: Paripurna DPRD Tojo Una Una bersama Pemda Bahas KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2024

Transfer pertama Rp250 juta. Kemudian transfer berikutnya Rp250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp500 juta.

Meski namanya disebut oleh salah seorang terdakwa, namun fakta dalam persidangannya Roy Kaloh tidak terbukti ikut campur dalam penentuan harga.

Namun jaksa sendiri mengaku kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti atas keterlibatan suami Bupati Poso Verna Inkiriwang itu.

Baca Juga: Wow... Sepeda Listrik E-Troy Devinci memiliki Garansi Seumur Hidup dan Bosch Performance Line CX Motor

"Kami perlu mendalaminya sembari menunggu putusan asli kasasi dari Mahkamah Agung. Karena yang ada sama kami baru amar putusannya. Kita belum tahu apakah pengakuan saksi di persidangan soal dugaan aliran dana ke pak Roy Kaloh juga tercatat dalam putusan aslinya itu,” jelas Hazairin.

Disinggung soal dirinya dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laksi) ke Aswas Kejati tembusan ke Jamwas Kejagung RI terkait laporan Laksi atas dugaan aliran dana ke suami Verna Inkiriwang, Hazairin mengatakan laporan Laksi sudah diterima di ruangan ketika itu. Dan perlu telaah, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi ini tahun politik.

"Nanti kami akan dipanggil oleh Aswas Kejati dan kami akan diperiksa secara internal," katanya menanggapi laporan Laksi terhadap dirinya. 

Baca Juga: Honda Memulai Penjualan e-motorbike di Asia Tenggara, Indonesia Jadi Pasar Potensial

“Secara hirarki kebijakan di tingkat pimpinan, Pidsus itu soal teknis. Kami bukan pengambil keputusan. Tapi akan kami laporkan ke pimpinan,” terang Hazairin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X