Gugatan Perdata Sebidang Tanah di Birobuli Utara Kota Palu Dinyatakan Ditolak

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 16:38 WIB
Sidang PS yang dilaksanakan majelis hakim PN Palu terkait gugatan perdata sebidang tanah di Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. (Foto: Ist).
Sidang PS yang dilaksanakan majelis hakim PN Palu terkait gugatan perdata sebidang tanah di Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Gugatan perdata sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pembacaan putusan perkara nomor 145/Pdt.G/2022/PN Pal dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Chairil Anwar. Sedangkan hakim anggotanya Sugiyanto dan Mahir Sikki ZA.

Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Komisaris dan Direktur CV MMP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TTG Pemda Donggala

Penggugat dalam perkara ini atas nama Mas'ani. Sementara tergugatnya berjumlah 7 orang, ditambah 2 pihak sebagai turut tergugat.

Nama-nama ke-7 pihak tergugat yaitu:
* Hendra Muhammad (tergugat 1)
* Agus Purwanto (tergugat 2)
* Eddo Yudharma Putra (tergugat 3)
* Munir (tergugat 4)
* Iskandar (tergugat 5)
* Asmin Bado (tergugat 6), dan
* Camat Palu Selatan (tergugat 7).

Sementara Notaris/PPAT Charles SH., M.Kn dalam perkara ini sebagai turut tergugat 1 dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu sebagai turut tergugat 2.

Penasehat Hukum (PH) Hendra Muhammad selaku tergugat 1, M Wijaya S,. SH,. MH saat dikonfirmasi Metrosulteng membenarkan bahwa PN Palu telah menolak seluruhnya gugatan dari Mas'ani. Majelis hakim sudah membacakan putusan perkaranya pada Selasa 25 Juli 2023.

"Alhamdulilah, putusan telah dibacakan. Perkara gugatan perdata ini telah berlangsung cukup lama, hasil putusannya gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Dan penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp8, 7 juta," kata Wijaya selaku penasehat hukum tergugat 1 dihubungi Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Sifa Bongkar Kejahatan WNA Ales Vostrak Eks Pacar Ingin Kuasai Aset Resortnya di Kepulauan Togean

Menurut salah satu pengacara kondang Kota Palu ini, objek tanah yang menjadi sengketa luasnya kurang lebih 462,5 M2 (meter persegi). Terletak di Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sejak awal perkara ini diperiksa di PN Palu, Wijaya menaruh optimis bahwa gugatan penggugat akan ditolak. Sebab, kliennya memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah objek perkara a quo.

M. Wijaya S,. SH., MH, selaku kuasa hukum Hendra Muhammad selaku tergugat 1.
M. Wijaya S,. SH., MH, selaku kuasa hukum Hendra Muhammad selaku tergugat 1.
"Klien saya Hendra Muhammad (tergugat 1) pada tanggal 4 April 2016, telah membeli tanah yang menjadi objek perkara. Dibeli dari Agus Purwanto (tergugat II) melalui kuasanya Eddo Yadharma Putra (tergugat III)," terang sang PH.

Transaksi jual beli dibuktikan dengan adanya akta jual beli nomor: 79/IV/2016 yang dibuat di hadapan Notaris Charles (turut tergugat 1) selaku pejabat pembuat akta tanah.

Baca Juga: Yatim Piatu yang Berprofesi Buruh Bangunan ini Lulus Terpilih Menjadi Calon Anggota Polri

Dan atas dasar akta jual beli nomor: 79/IV/2016, Hendra Muhammad kemudian melakukan proses balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh turut tergugat 2 (Kantor ATR/BPN Kota Palu) dari pemilik sebelumnya atas nama pemegang hak Agus Purwanto (tergugat II) nomor: 03256 tanggal 17/12/2014, Surat Ukur tanggal 12/08/2014 nomor: 03252/Birobuli Utara/2014 dengan luas 502 M2.

"Tanggal 16 Mei 2016, telah beralih hak kepemilikan menjadi atas nama Hendra Muhammad dari pemilik sebelumnya Agus Purwanto. Dengan demikian Hendra Muhammad (tergugat 1) telah memiliki bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis atas objek a quo, dan bukti tersebut merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang," ungkap Wijaya menceritakan kronologis singkat kepemilikan tanah kliennya.

Ia menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X