Yang dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Palu berpendapat bahwa ternyata penggugat tidak dapat membuktikan adanya kepemilikan terhadap objek sengketa a quo, sebagaimana petitum pokok angka 4 (empat) pada gugatan a quo.
Baca Juga: Nenek 79 Tahun di Buol Sulteng, Dapat Hadiah Umrah dari Senator ART
Namun sebaliknya, dari alat bukti tergugat 1 (Hendra Muhammad) dan turut tergugat 1 (Notaris/PPAT Charles SH., M.Kn) dapat mematahkan dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat.
"Dengan telah diputuskannya perkara ini, Hendra Muhammad (tergugat 1) telah mendapat kepastian hukum. Dengan demikian, klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum terhadap lokasi tanah seluas kurang lebih 462,5 M2 yang menjadi objek perkara," tegas Wijaya selaku Direktur Kantor JAYA & JAYA LAW FIRM Celebes Office. ***