METRO SULTENG- Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, kembali memeriksa Komisaris dan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) terkait kasus dugaan korupsi program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) Pemda Donggala.
Informasi yang di peroleh media ini, selain Samsul Alam sebagai Komisaris dan Mardiana selaku Direktur CV MMP, penyidik Tipikor juga memeriksa sejumlah saksi termasuk orang dekat Bupati Donggala. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
Baca Juga: Pilkades di Desa Bahoea Morowali Mulai Ribut, 333 Warga Tidak Masuk Dalam DPT
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Tipikor akan melakukan klarifikasi dengan tim auditor BPK RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG di sejumlah desa pada tahun 2020, berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ilham Saparona.S.I.K, SH.
Pemeriksaan sejak pagi hingga sore ini terkait seputaran penentuan harga barang yang dibelanjakan oleh desa secara bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Sifa Bongkar Kejahatan WNA Ales Vostrak Eks Pacar Ingin Kuasai Aset Resortnya di Kepulauan Togean
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Pengembangan Tehknologi Tepat Guna (LPTTG) Malindo, Hi Sakaruddin, diduga ikut dalam pembahasan penentuan harga pengadaan alat TTG Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) kepada Metrosulteng.com usai menyerahkan sejumlah dokumen kepada tim advokat LBH Sulteng.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Asyura 9, 10 dan 11 Muharram 2023
Menurut Mardiana, Direktur LPTTG Malindo hadir dalam pembahasan penentuan harga yang dinaikan oleh Bupati Donggala kala itu sebesar 15 persen dari harga toko.
"Pak haji Sakaruddin ada di pertemuan pengangkatan harga 15 persen itu pak. Ini fotonya," terang Mardiana sambil memperlihatkan foto pertemuan itu.
Baca Juga: Tambang Nikel di Morowali, Angka Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan
Selain itu, kata Mardiana, hasil pertemuan itulah kemudian Bupati Donggala memerintahkan kepadanya untuk menemui DB Lubis agar bisa menaikan harga 15 persen dari harga toko yang diajukan oleh Mardiana. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng).