Dugaan Penipuan Terkait Pelantikan Gubernur Sulteng Telah Berproses di Polda

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 06:39 WIB
Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.
Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Agus Salim alias Aim, dilaporkan ke Polda Sulteng oleh salah seorang klien pengacara Ishak Adam SH, MH. Pria tersebut terlibat dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi klien Ishak Adam berinisial Bn, tertanggal 28 April 2023 dengan nomor polisi: LP/B/90/IV/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH. Saat ini laporannya sudah tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda.

Ishak Adam menceritakan, dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada bulan Maret 2021. Saat itu kliennya Bn dihubungi terlapor Agus Salim.

Baca Juga: Petani di Morut Racik Pupuk Berbahan Kecap-Daun Kelor, Hasilnya Memuaskan

Agus Salim menyampaikan bahwa tim Gubernur Sulteng terpilih butuh suntikan dana untuk persiapan pelantikan. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp300 juta. Untuk kompensasinya, ada pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan.

"Klien saya hanya menyanggupi Rp100 juta. Karena posisi keuangan saat itu belum stabil. Agus Salim pun setuju. Tidak apa-apa kalau hanya Rp100 juta tersedia," cerita Ishak Adam pekan lalu di Palu (8/7/2023).

Singkat cerita, datanglah Agus Salim menemui Bn di kantornya. Kemudian, uang Rp100 juta mereka antarkan kepada dua orang tim Gubernur Sulteng terpilih. Keduanya berinisial Tf alias Th dan Lk.

Uang Rp100 juta diserahkan di salah satu rumah dekat lapangan Vatulemo Palu.

"Yang antar Bn dan Agus Salim. Atas permintaan Agus Salim, uang Rp100 juta diserahkan dan diterima Tf alias Th dan Lk. Keduanya disebut-sebut tim Gubernur Sulteng terpilih waktu itu," jelas pengacara yang juga mantan Ketua KPU Tojo Unauna ini.

Namun sayang seribu sayang. Pasca penyerahan uang Rp100 juta, komitmen dan janji dari Agus Salim maupun kedua tim Gubernur tak kunjung terwujud. Pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan tidak jelas.

Baca Juga: Wakil Bupati Tojo Una Una Kunjungi BMKG Pusat Memastikan Alat Peringatan Dini Tsunami Diwilayahnya Lengkap

"Awalnya mereka bilang, ada ini pagu Rp1 miliar. Tapi kemudian berubah lagi. Tidak jadi pagu Rp1 miliar, yang ada hanya pekerjaan penunjukan langsung (PL). Ada beberapa paket PL," ungkap Ishak menirukan janji manis dari terlapor dan rekan-rekannya.

Hingga dua tahun berlalu, tapi tak kunjung ada niat baik dari terlapor maupun tim Gubernur Sulteng yang menerima uang untuk bertanggung jawab. Bahkan mereka justru susah dihubungi. Sempat terjadi loss contact.

Pelapor melalui pengacaranya Ishak Adam, melayangkan somasi hukum kepada Agus Salim. Supaya uang Rp100 juta dikembalikan saja. Tapi apa, somasi juga ternyata tidak mempan.

"Selain kooperatif di polisi, mereka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap Ishak Adam. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X