METRO SULTENG - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan salah satu klien pengacara Ishak Adam SH, MH, saat ini telah berproses di Polda Salawesi Tengah (Sulteng).
Kasus ini terkait dengan persiapan pelantikan Gubernur Sulteng terpilih di tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Tahun Berlalu tanpa Niat Baik, Dugaan Penipuan Terkait Pelantikan Gubernur Dilapor ke Polisi
Beberapa pihak saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng. Termasuk saksi-saksi, juga telah diperiksa polisi.
"Laporannya sementara diproses. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu Selasa (11/7/2023).
Sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum, ujar Sugeng, terlapor dan pelapor sudah diperiksa.
Kemudian, ada saksi berinisial Tf alias Th, juga telah menjalani pemeriksaan baru-baru ini. Dari pemeriksaan saksi tersebut, ada satu nama yang disebut yakni Lk. Rencananya, Lk juga akan dipanggil sebagai saksi.
"Saksi Lk akan dilayangkan panggilan. Karena namanya disebut dalam pemeriksaan. Lk akan didengarkan keterangannya oleh penyidik," kata Sugeng.
Baca Juga: Operasi Patuh Tinombala-2023 Polda Sulteng Mulai Digelar, Intip Waktu Pelaksanaan dan Sasarannya
Di hadapan penyidik, para pihak yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk saksi, menyatakan ada niat baik. Mereka siap untuk mengembalikan uang pelapor sebesar Rp100 juta.
"Pengakuan mereka begitu. Ada niat baik untuk mengembalikan uang pelapor," tandas Kasubid Penmas.
Lk, salah seorang tim Gubernur Sulteng yang terkait masalah ini, saat berusaha dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, enggan meladeni konfirmasi dari wartawan.
“Bentar saya bahas bos, saya lagi di jalan ke arah Bekasi bos ya,” tulis Lk menjawab konfirmasi Deadline-news.com, media partner Metrosulteng.com, Selasa pagi 11 Juli 2023.
DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB