APRESIASI PA PALU
Abdul Rachman Thaha (ART) sebagai salah satu pihak yang menyuarakan aspirasi terkait masalah ini, mengapresiasi Pengadilan Agama Palu yang telah melaksanakan eksekusi pada hari Kamis 8 Juni 2023.
Ia juga meluruskan informasi yang sedikit simpang siur. Eksekusi disebutkan batal, itu tidak benar. Eksekusi tetap jadi dilaksanakan hari itu, tapi proses pengosongan objek sengketa yang masih belum. Masih diberi kesempatan, karena ada negosiasi.
"Eksekusi hari Kamis itu berjalan. Informasi yang saya peroleh, karena ada permintaan dari pihak terkait, maka proses pengosongan diundur. Maka diberi waktu (kesempatan) untuk pengosongan. Tapi eksekusi sudah terlaksana," kata anggota DPD RI asal Sulteng yang akrab dipanggil ART.
Kata ART, saat juru sita PA Palu membacakan berita acara eksekusi, maka saat itu pula telah terjadi pengalihan hak milik.
Jangankan itu, saat proses pelelangan dilaksanakan, itu sebenarnya sudah terjadi pengalihan hak. Objek yang disengketakan itu beralih hak kepemilikannya.
"Dalam persoalan ini sebenarnya, negara yang hadir. Bukan privasi seseorang. Negara hadir dengan privasi. PT Gasmindo selaku debitur melakukan wanprestasi kepada Bank Syariah Indonesia Tbk Palu. Makanya agunannya dilelang. Kenapa sengketanya melalui PA, karena BSI adalah bank syariah," jelas senator berjuluk anak guru mengaji ini.
Dengan telah dilakukan eksekusi, maka akan dilakukan pula pengosongan nantinya. Dalam hal ini, negara wajib melindungi semua pihak.
Termasuk pemenang lelang juga harus dilindungi negara.
"Dalam UU, karena sengketa ini negara yang melelang, maka punya kekuatan hukum yang jelas," sebut doktor hukum tata negara ini.
Kalau misalnya proses eksekusi PA Palu dan proses lelang KPKNL dianggap ada rekayasa, itu tidak benar. Itu tidak mungkin. Karena semua telah melewati proses dan mekanisme.
Baca Juga: Daftar di KPU, ART Pendaftar ke-2 Menuju Dua Periode
"Ini putusan pengadilan yang sudah inkrah. Upaya hukum lainnya tidak menghalangi proses eksekusi. Karena ini segmennya usaha investasi, " kata ART.
Sehingga ART meminta pihak lain tidak membuat isu-isu yang berbahaya terkait penegakan hukum.
"Biarkan proses hukum yang memutuskan. Berjalan apa adanya. Keputusan eksekusi itu hak pengadilan," tambahnya. ***