Sengketa SPBU Dewi Sartika: Eksekusi Sudah Dilaksanakan, Pengosongan Menunggu Waktu

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:25 WIB
Juri sita PA Palu membacakan BA eksekusi SPBU di Jalan Dewi Sartika pada Kamis 8 Juni 2023.
Juri sita PA Palu membacakan BA eksekusi SPBU di Jalan Dewi Sartika pada Kamis 8 Juni 2023.

METRO SULTENG - Eksekusi lahan dan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dewi Sartika Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan pada hari Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Gara-gara Persulit Balik Nama Sertifikat, BPN Palu Diadukan ke Menteri Hadi

Pengadilan Agama (PA) Palu telah melakukan eksekusi hari itu di lokasi objek sengketa di SPBU Dewi Sartika (Destik). Beberapa poin dalam berita acara eksekusi yang dibacakan juru sita dari PA Palu, di antaranya adalah:

1. Bahwa telah diberi waktu sampai tanggal 29 Mei 2023 untuk negosiasi pengosongan objek tersebut. Namun, pelawan Ni Ketut Suciati atau kuasanya, tidak memenuhi isi teguran tersebut.

2. Karena objek sengketa telah dilelang melalui KPKNL Palu berdasarkan gross risalah lelang, maka objek lelang akan diserahkan kepada pemenang lelang dengan cara eksekusi pengosongan.

3. Menimbang atas hal tersebut bahwa permohonan pemohon eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dengan demikian harus dikabulkan.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Menteri Hadi, ART Yakin Aspirasi Masyarakat soal Balik Nama Sertifikat Segera Diproses

4. Memperhartikan segala ketentuan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, menetapkan dan memerintahkan kepada Dra Hj Nurana SH, MH (paintera), dan jika berhalangan digantikan dengan 2 juru sita PA disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) untuk melakukan pengamanan eksekusi atau objek perkara yang terlelang dalam perkara ini.

Kemudian, ada dua sertifikat yang menjadi objek eksekusi. Kedua objek perkara itu telah dilelang KPKNL dan merupakan kepunyaan dan tercatat atas nama PT Gasmindo Utama.

Kedua objek perkara tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan nomor: 00960/Petobo, yang terletak di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. Surat ukur tanahnya bernomor: 01026/ Petobo/2004 tanggal 30 Juni 2004 dengan luas 2.000 meter persegi (M2).

Kemudian, sertifikat hak guna bangunan nomor: 00961/Petobo, yang terletak di Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. Surat ukur tanahnya nomor: 01027/2004 tanggal 30 Juni 2004 seluas 442 meter persegi (M2). 

Baca Juga: Ridha Saleh Peduli Keselamatan Ribuan Pedagang Siomay di Kota Palu

Tidak hanya dua sertifikat yang disebutkan menjadi objek eksekusi. Namun, mesin dan peralatan SPBU maupun sarana pelengkapnya, juga disebutkan juru sita menjadi objek eksekusi.

Semua itu disebutkan kepunyaan dan tercatat atas nama PT Gasmindo Utama.

"Ditetapkan di Palu 30 Mei 2023. Ketua Nurbaya SH, MH," baca juru sita yang mengenakan baju dinas PA Palu yang mendapat pengawalan dari personel Polres Palu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X