Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,7 miliar. Hal ini juga sesuai hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulteng.
"Ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan dan jasa," kata I Nyoman Purya, Kasi Intelijen Kejari Palu dalam rilisnya ke redaksi Rabu (7/6/2023).
Pembayaran pekerjaan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam kontrak. Tidak boleh melebihi dari volume pekerjaan.
Baca Juga: Ridha Saleh Peduli Keselamatan Ribuan Pedagang Siomay di Kota Palu
Pembayaran hanya dilakukan terhadap item pekerjaan yang sudah terpasang (dikerjakan). Sedangkan bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan, tidak bisa dibayarkan.
"Saat ini, hasil penyelidikan bidang Intelijen telah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut," tandas I Nyoman Purya. ***