METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Lody Abraham Ombuh atas korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso, di Kantor Kejari Poso, Jumat (26/05-23).
Eksekusi itu dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso No. Print 252/P 2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 560 K/Pid. Sus/2023 Tanggal 4 April 2023 atas nama Terdakwa Lody Abraham Ombuh yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 4 April 2023.
Baca Juga: Pekerjaan Jalan Provinsi Beteleme-Nuha Jangan Jadi Bancakan Politik Jelang Pemilu 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imam Sutopo, SH, MH melalui Seksi Tindak Pidana Khusus lewat siaran persnya mengatakan terdakwa dijatuhi Pidana penjara 8 tahun dan Denda Rp 400 Juta rupiah (Subsidiair 6 bulan kurungan).
Sedangkan uang pengant Rp 4.639.232.150,00 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) (Subsidiair 4 tahun pidana penjara) dengan Biaya perkara Rp 2.500.
Baca Juga: Tiga Orang Santri Jadi Tersangka Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran di Makasar
Krepada sejumlah wartawan dijelaskan terdakwah Lody Abraham Ombuh akan dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ampana di Tojo Una-Una.***