Fraksi Partai Nasdem Desak Bupati Donggala Jalankan Putusan MA, Kembalikan Jabatan Lutfin,S.Sos Sebagai Kades

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:55 WIB
Moh.Taufik
Moh.Taufik

METRO SULTENG- Fraksi Partai Nasdem Donggala mendesak Bupati Donggala Kasman Lassa,untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa administrasi yang dimenangkan oleh Kepala Desa (Kades) Marana Lutfin,S.Sos.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Moh.Taufik menanggapi surat permohonan eksekusi yang diajukan Lutfin,S.Sos kepada Ketua PTUN Palu yang di tembuskan ke DPRD Donggala pada 6 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Cinta Berujung Buih 8 Pelaku Pengeroyokan di Koperasi Lam Jaya Bersaudara Morowali Diringkus Polisi

Menurut Taufik, kasus pelanggaran administrasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini putusan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan tertinggi.

"Putusan MA itu dalam hirarki persidangan adalah putusan tertinggi dan final maka bupati harus segera laksanakan putusan itu" katanya.

Oleh karena itu kata Taufik, Fraksi Partai nasdem mendesak Bupati Donggala Kasman Lassa segera melaksanakan putusan MA tersebut. Selain itu tidak ada alasan Bupati untuk mengulur waktu pengembalian Kades Marana Lutfin,S.Sos.

Bukan hanya itu, Bupati wajib merehabilitasi nama baik, harkat bartabat,hak hak dan kedudukannya Lutfin,S.Sos sebagai Kades Marana priode 2020-2026 sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Baca Juga: Kemenag Sulteng Gelar Penguatan Layanan Haji Ramah Lansia 1444 H/2023 M

Putusan MA, memiliki batas waktu,jika Bupati Donggala tidak melaksanakan putusan tersebut, maka akan dikenakan sanksi dan melanggar sumpah jabatannya.

"Ya perbuatan melawan hukum dan bisa jadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati," jelasnya.

Taufik mengingatkan, agar Bupati Donggala Kasman Lassa, tidak melanggar perundang undangan dan tidak menimbulkan gejolak baru, karna putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan sifatnya sudah mengikat.

Taufik juga meminta,agar Gubernur Sulteng ikut memantau proses pelaksanaan eksekusi putusan MA, sehingga tidak menimbulkan polemik baru.

"Kalau kepala daerah sudah melanggar perundang undangan berarti sudah tau sanksinya dan itu harus diberhentikan sesuai undang undang administrasi pemerintahan makanya saya bilang jangan ada polemik baru lagi," tutupnya.

Baca Juga: Laptop Huawei MateBook D14 2023 Ditenagai Prosesor Intel P series Generasi ke-13

Perlu diketahui, Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas itu memenangkan pertarungan melawan Jawara Angket Bupati Donggala Kasman Lassa di semua tingkatan pengadilan.

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

Nuim-Samuel Makin "Mesra" Saja

Kamis, 1 Juni 2023 | 09:05 WIB

KPU Tolitoli Gelar Sosialisasi Kirap Pemilu

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:06 WIB
X