METRO SULTENG-Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sulteng menemukan kelebihan pembayaran penginapan perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Donggala, sebesar Rp.1.192.769.007,00.
Hal itu dibuktikan dengan surat Sekretaris Dewan Perwkilan Daerah (Sekwan ) Kabupaten Donggala nomor :182.175/Um/Set.DPRD/V/2023 perihal menindak lanjuti temuan BPK Perwakilan Sulteng.
Baca Juga: Tiga Orang Santri Jadi Tersangka Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran di Makasar
Surat yang ditandatangani Sekwan Donggala Dr. Hi.Muhammad Ali,SPd,MM yang ditujukan kepada anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Rabu 24 Mei 2023.
Dalam surat tersebut menjelaskan menindaklanjuti surat dari Bupati Donggala nomor : 700/0613/RHS/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 prihal temuan BPK Perwakilan Sulteng.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Terbaru dari Pebble: Cosmos Vault Dengan Layar AMOLED, Desain Premium, Kaya Fitur
Olehnya itu disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Donggala atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya dokumen LHP tanggal 9 Mei 2023.(Onco/MetroSulteng)