"Dan saat ini, Waris telah ditetapkan
sebagaii tersangka tindak pidana pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, yang diatur dalam BAB XII tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 8 tahun," papar Fahri terkait kasus Waris Abbas.
Waris Abbas bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S. Tap /82 /XI/2022/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2022 oleh penyidik Polda Sulteng.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Waris Abbas selalu beralasan sakit ketika hendak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Waris Abbas sudah 4 kali dipanggil tapi selalu mangkir.
"Panggilan keempat sebagai tersangka dijadwalkan tanggal 9 Mei 2023. Tetap belum juga datang," ujarnya.
Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Morowali Diduga Korban Pemerkosaan, Kaki dan tangan Terikat
Saat mangkir, Waris hanya mengirimkan foto dijadikan bukti sakit kepada penyidik.
"Waris Abas selalu ngibul. Alasan sakit, namun tidak pernah memberikan bukti hasil pemeriksaan dokter, " curiga Farid.
Waris Abas sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan penyidik Polda Sulteng. ***