PT CHM Paparkan Kronologi, Waris Abbas Tersangka, Sudah 4 Kali Mangkir Diperiksa

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 21:27 WIB
Komisaris PT CHM, Fahri Timur.
Komisaris PT CHM, Fahri Timur.

"Dan saat ini, Waris telah ditetapkan
sebagaii tersangka tindak pidana pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, yang diatur dalam BAB XII tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 8 tahun," papar Fahri terkait kasus Waris Abbas.

Waris Abbas bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S. Tap /82 /XI/2022/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2022 oleh penyidik Polda Sulteng.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Waris Abbas selalu beralasan sakit ketika hendak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Waris Abbas sudah 4 kali dipanggil tapi selalu mangkir.

"Panggilan keempat sebagai tersangka dijadwalkan tanggal 9 Mei 2023. Tetap belum juga datang," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Morowali Diduga Korban Pemerkosaan, Kaki dan tangan Terikat

Saat mangkir, Waris hanya mengirimkan foto dijadikan bukti sakit kepada penyidik.

"Waris Abas selalu ngibul. Alasan sakit, namun tidak pernah memberikan bukti hasil pemeriksaan dokter, " curiga Farid.

Waris Abas sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan penyidik Polda Sulteng. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X