METRO SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker melakukan audit ketenagakerjaan di lokasi industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Buruh se-Dunia tanggal 1 Mei Tahun 2023.
Baca Juga: Tujuh Tuntutan Hari Buruh, Jaminan K3 Buruh Di Sulteng Hingga Cabut UU Ciptaker
"Implementasi perlindungan dan keselamatan serta kesehatan pekerja wajib bagi semua pelaku usaha," ujar Koordinator Perburuhan dan Hak Ekosob EKONESIA, Yogi, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, pekerja yang berada di semua sektor usaha harus mendapat pemenuhan haknya dari pemilik, pengelola dan pelaku usaha.
"Termasuk kepada seluruh pelaku usaha sektor industri pertambangan dan perkebunan sawit, maupun industri lainnya yang ada di Sulawesi Tengah," jelasnya.
Karena hal ini sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 187 Tahun 2006 Tentang Kerangka Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014.
Baca Juga: Peringati Hari May Day Akan Digelar Secara Serentak Di 38 Provinsi Dengan Persiapan Yang Matang
"Selain itu, standar keselamatan dan kesehatan kerja ini juga merupakan mandat dari konstitusi yaitu UUD Tahun 1945 tentang hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pelaku dunia usaha memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja," ungkapnya.
Oleh karena itu, EKONESIA mendesak Kemnaker RI untuk mengaudit ketenagakerjaan perusahaan yang berada di Morowali dan Morowali Utara.
Baca Juga: Partai Buruh Klaim Larangan Bawaslu Di Hari May Day Berbau Ancaman: Kami Akan Lawan
Audit tersebut harus melibatkan juga tim independen di luar pemerintah, seperti Serikat Buruh, Akademisi dan perwakilan International Labour Organization (ILO) yang ada di Indonesia.
"Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi bagi semua pelaku usaha yang beraktivitas di Indonesia, berkenan dengan sejauh mana penerapan standar minimal keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tempat usaha," pungkasnya.