Tujuh Tuntutan Buruh, Cabut UU Ciptaker Hingga Outsourcing Di Hari May Day, Begini Tanggapan Kemnaker

- Senin, 1 Mei 2023 | 14:12 WIB
Aksi Demonstrasi. (Ist)
Aksi Demonstrasi. (Ist)

METRO SULTENG-Ada tujuh tuntutan yang bakal disampaikan oleh para kaum buruh/pekerja untuk peringati May Day atau Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023.

Adapun tujuh tuntutan buruh dalam aksi May Day yakni pertama cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi. Ketiga sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, keempat tolak RUU kesehatan

Baca Juga: Peringati Hari May Day Akan Digelar Secara Serentak Di 38 Provinsi Dengan Persiapan Yang Matang

Tuntutan kelima reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta menolak bank tanah, menolak impor beras, kedelai dan lain-lain. Keenam pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Dan Ketujuh hapus outsourcing, serta tolak upah murah.

Tujuh tuntutan itu ditanggapi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: 6.000 Personel Aparat Gabungan Disiagakan Untuk Amankan Aksi Demostrasi May Day Di Jakarta

Indah menyampaikan tak mempersoalkan tuntutan yang disampaikan oleh pihak buruh karena merupakan hak mereka.

Namun, Indah membantah soal isu outsourcing yang selama ini beredar. Menurutnya hal tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Partai Buruh Klaim Larangan Bawaslu Di Hari May Day Berbau Ancaman: Kami Akan Lawan

"Kalau isu outsourcing juga kan itu sebenarnya tidak benar, UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan," ujarnya.

Menurut Indah, diaturnya outsourcing itu bukan berarti pemerintah membiarkan pengusaha secara besar-besaran merekrut outsourcing

Baca Juga: Bacaleg Golkar se-Sulteng Digembleng di Palu Selama Dua Hari

"Justru dengan adanya aturan yang jelas, menjadi pakem dan rambu agar praktiknya tidak dilakukan semena-mena. “Karena kan kita mengedepankan perlindungan tenaga kerja outsourcing," bebernya.

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

Penutupan Porseni Palupi Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Sabtu, 30 September 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus DPD PPI

Rabu, 27 September 2023 | 07:15 WIB
X